Kasus Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini

- 20 Juli 2022, 11:45 WIB
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022.
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022. /PMJ News

KABAR WONOSOBO - Habib Rizieq resmi bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 pagi.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Pertamina, Sopir dan Kernet Tersangka

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Sementara, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Pilot Pesawat T-50i Golden Eagle, Lettu Pnb Allan Safitra Tinggalkan Seorang Istri

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Rabu 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x