Dugaan Malpraktek di Autopsi Awal Brigadir J, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Otak Pindah dari Kepala

1 Agustus 2022, 09:28 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, imbau pihak yang autopsi awal bicara soal pemindahan otak, dan dugaan malpraktek. /ANTARA

KABAR WONOSOBO - Kuasa hukum dari keluarga mendiang Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, akhirnya turut buka suara soal hasil autopsi ulang.

Martin membenarkan perihal lokasi bagian otak Brigadir J yang ditemukan berada di perut saat autopsi ulang kemarin pada 27 Juli 2022.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah pemindahan otak Brigadir J ini memang sesuai prosedur atau tidak, karena fakta yang terjadi demikian adanya.

"Otak itu pindah ke perut bukan karena autopsi ulang atau autopsi kedua melainkan memang sudah ada di dalam perut," katanya.

Baca Juga: Ryan Tedder 'One Republic' Bocorkan Kolaborasi Anyar dengan Grup K-Pop Terkenal, BLACKPINK?

"Ini sudah dipastikan bahwa ini adalah hasil kerja dari autopsi pertama. Nah apakah ini ada dugaan malpraktek atau tidak ini sedang kami dalami," tambah Martin.

Dia melanjutkan, hal yang menjadi fokusnya adalah mengapa ketika di awal tak ada transparansi mengenai hal tersebut, menurutnya tidak ada pernyataan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Sampai kemudian dilakukan autopsi ulang dan ditemukan sesuatu yang menurut masyarakat, serta pihaknya, sangat ganjal.

Baca Juga: Akhirnya Selesai Wamil! BLACKPINK Segera Comeback dengan 'Born Pink' Agustus Mendatang

Pasalnya, masyarakat dan mereka sendiri tidak memahami proses-proses kesehatan, termasuk prosedur dalam autopsi.

"Apakah memang (otak) ditaruh di perut atau memang harus tetap ada di dalam kepala, ya ini yang harus menjelaskan ya ahli atau dokter yang melakukan kesalahan di autopsi pertama," ujarnya.

Sebab itu, dari temuan bagian otak yang berada dalam perut ini sebagai orang awam, Martin mengimbau papda pihak yang melakukan autopsi awal untuk buka suara.

Baca Juga: Netizen Bocorkan Biaya Pengobatan ke Gus Samsudin Capai Rp15 Juta: Gak Jadi, Mahal

"Sampaikanlah secara jelas gitu kan ya, karena kan kalian yang melakukan pertama kali," tuturnya, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvOne News.

"Buatlah satu statement apakah itu memang sesuai prosedur atau penanganan forensik, dan juga tidak ada kesalahan ya jelaskan," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa titik kunci ini sebenarnya ada pada informasi, dan ada kemungkinan kalau sebelumnya diprediksikan tak akan ada autopsi ulang.

Baca Juga: Nasib 4 Member EXO dari China, Ada yang Tersandung Skandal Besar

Di saat penyampaian informasi dan prediksi salah, kemudian ditemukan hal yang tak diketahui publis secara prosedur, menjadi pertanyaan besar saat terungkap.

"Siapa yang bertanggung jawab untuk menjelaskan yang pasti ahli forensik. Kalau bisa yang melakukan (autopsi) pertama kali terhadap Brigadir J," tuturnya.

Sementara itu, terkait berbagai hal yang mungkin merugikan secara hukum baik perdata atau pidana, serta melanggar hukum orang lain, pertimbangannya akan dikembalikan ke pihak keluarga.

Baca Juga: Otak Pindah ke Perut! Begini Kondisi Mengenaskan Brigadir J Berdasarkan Hasil Autopsi Ulang

"Kalau memang ada temuan ke arah malpraktek atau pidana atau perdata, sehingga di dalam konsep negara hukum ini orang itu tidak bisa semena-mena melanggar hukum orang lain," pungkas Martin.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler