Kecelakaan Odong-Odong vs Kereta Api di Serang Tewaskan 10 Orang, Polisi Umumkan Tersangka Baru

17 Agustus 2022, 12:12 WIB
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Kecelakaan yang terjadi di sebuah perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 26 Juli 2022 lalu masih diusut oleh polisi.

Kecelakaan tersebut melibatkan odong-odong yang merupakan kendaraan permainan anak-anak dan juga kereta api.

Kecelakaan tersebut menewaskan 10 orang, namun sopir odong-odong yang berinisial JL tidak turut menjadi korban.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Odong-Odong di Serang, Tewaskan 9 Orang

Sopir odong-odong yang selamat segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2022 itu.

Seiring penyidikan kasus berkembang, polisi menetapkan tersangka baru terkait kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Dewa Matahari Lebak Banten Diindikasi Gangguan Jiwa

Penyidik Satlantas Polres Serang menetapkan seorang tersangka lagi menyusul JL.

Tersangka yang baru saja ditetapkan oleh polisi adalah sang perakit sekaligus penjual mobil rakit odong-odong tersebut yang berinisial MA.

MA yang berprofesi sebagai perakit dan penjual odong-odong tersebut adalah warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Putus Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel Komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga Rp55 juta hingga Rp85 juta tiap unit,” ucapnya.

Yudha Satria juga mengatakan bahwa walaupun MA sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadapnya sebab ancaman hukuman tersebut di bawah 5 tahun.

Berdasarkan penuturan Yudha Satria, MA dijerat dengan Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan jalan dengan ancaman Pidana 1 Tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Selisih 3 Menit dengan Gempa Magnitudo 5.5 Banten

Namun demikian, pihak kepolisian belum menetapkan pemilik mobil odong-odong sebagai tersangka karena karena statusnya masih sebagai saksi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong karena dinilai berbahaya bagi keselamatan.

“Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang lalu lintas,” ucapnya.

Baca Juga: Empat Cara Laporkan Pelecehan Seksual di Kereta Api

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah juga, sudah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum.

Menurut Fikri, odong-odong hanya boleh di kawasan tertentu saja, seperti tempat wisata, lingkungan perumahan ataupun perkampungan.

“Ya kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau komplek tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ujarnya.

Baca Juga: Kereta Terguling hingga Tewaskan Empat Orang dan Lukai 30 Lainnya di Jerman

Ia juga menambahkan bahwa, kendaraan seperti odong-odong yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi angkut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. 

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” ucap Fikri.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler