TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

1 September 2022, 17:17 WIB
Begini Kondisi Jasad Brigadir J Setelah Ditembak, Komnas HAM : Foto 1 Jam setelah Penembakan /PMJ News

KABAR WONOSOBO - Komnas HAM membeberkan foto di mana jasad Brigadir J setelah ditembak mati oleh Bharada E yang didapat selang 1 jam setelah peristiwa tersebut.

Foto yang diperlihatkan tubuh Brigadir J yang terkapar dan terlentang di lantai dengan wajah diblur.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.

Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujarnya saat konferensi pers, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Kamis 1 September.

Selain itu Komnas HAM juga menyerahkan hasil rekomendasi dan temuan terkait kasus Brigadir J, di mana tidak ditemukan tanda penganiayaan.

Laporan temuan Komnas HAM tersebut telah resmi diserahkan pada Tim Khusus (Timsus) Polri, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Tak Jadi Naik, BBM Non Subsidi Malah Turun, Daftar Harga Terbaru

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Tak akan Sebar Foto V BTS dan Jennie BLACKPINK Lagi, Gurumi Haribo Disogok Agensi?

Sementara rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Rekomendasi ketiga adalah adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Bocoran Comeback LE SSERAFIM Malah Terang-terangan

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler