Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

- 1 September 2022, 17:05 WIB
Bripka Ricky Rizal Tersangka Paling Santai di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tertawa dan Makan Bareng Penyidik
Bripka Ricky Rizal Tersangka Paling Santai di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tertawa dan Makan Bareng Penyidik /kolase foto tangkap layar YouTube Polri TV

KABAR WONOSOBO - Proses Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dilakukan.

Pihak kepolisian rencananya akan mengembalikan berkas dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat tersangka yang berkasnya akan segera dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM).

Baca Juga: WOW! Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan

Penyerahan berkas tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis 1 September 2022 ini.

Rencana penyerahan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Diusir: Memang Tidak Harus

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x