KABAR WONOSOBO - Proses Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dilakukan.
Pihak kepolisian rencananya akan mengembalikan berkas dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat tersangka yang berkasnya akan segera dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM).
Baca Juga: WOW! Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan
Penyerahan berkas tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis 1 September 2022 ini.
Rencana penyerahan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Diusir: Memang Tidak Harus
Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.