KABAR WONOSOBO - BPJS Kesehatan dipastikan akan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketentuan baru untuk mengurus SIM dan STNK tersebut disampaikan oleh Korlantas Polri.
Korlantas Polri menyampaikan bahwa para pemilik kendaraan wajib menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan untuk bisa mengurus STNK dan SIM.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online, Mudah dan Hemat Waktu
Kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan adanya aturan baru mengurus SIM dan STNK sesuai Inpres tersebut, maka pemilik kendaraan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat.