Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, RIdwan Kamil: Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun di Sekolah Negeri!

16 November 2022, 22:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat membuka Kongres Bahasa Daerah Budaya Melayu Betawi di Swiss Bellin Hotel Karawang, Rabu (16/11/2022). /Biro Adpim Jabar

KABAR WONOSOBO - Baru-baru ini viral sebuah tangkap layar yang menunjukkan adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa SMA 3 Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam tangkap layar tersebut tampak disebutkan pungutan yang dianggap sebagai sumbangan sebesar Rp4,5 juta yang dibayarkan di tahun pertama sekolah.

Selain itu disebutkan juga adanya sumbangan sebesar Rp300 ribu yang dibayarkan setiap bulannya hingga lulus sekolah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Tudingan Rudi Kamri tentang 'Ngemis' Dana Pembangunan Masjib Al Mumtadz

Tangkap layar berisi sumbangan yang diduga dilakukan pihak SMA 3 Kota Bekasi itu tak pelak mengundang reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil akan tindak tegas sekolah negeri yang meminta sumbangan. Twitter Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di setiap sekolah negeri yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi, semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," kata Kang Emil di akun Instagramnya, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ridwan Kamil: Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja

Jika memang sumbangan itu bersifat penting, maka harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.

Ridwan Kamil pun sudah mengirimkan pesan kepada Kadisdik setempat untuk menelusuri informasi ini.

"Segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Hanya Sindir, Ridwan Kamil Surati Langsung Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week

Ridwan Kamil juga meminta masyarakat melapor jika ada praktik janggal di sekolah negeri lain.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadisdik Wilayah VI Jabar di Cianjur, Jawa Barat, Endang Susilastuti, pernah meminta orang tua siswa segera melapor jika mendapati sumbangan yang nilainya ditentukan sekolah atau sekolah menahan ijazah siswa.

"Terkait sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah yang nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela, kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," katanya pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Mengenang Sang Putra yang Telah Wafat, Ridwan Kamil Beberkan 3 Rumus Hidup Eril

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi, mengatakan sering mendapat laporan dari orang tua terkait pungutan dengan dalih sumbangan.

"Kami banyak mendapat laporan terkait pungutan yang nilainya dipatok pihak sekolah dengan dalih sumbangan, nilainya jutaan rupiah padahal selama ini pihak sekolah sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler