Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ridwan Kamil: Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja

- 26 Juli 2022, 10:03 WIB
Kolase foto - Ridwan Kamil tanggapi langsung pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kolase foto - Ridwan Kamil tanggapi langsung pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven. /Instagram/ridwankamil/baimwong/

KABAR WONOSOBO- Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven menjadi pusat perhatian usai mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week (CSW) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Tindakan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut melalui Tiger Wong Entertainment tak kurang mendapat kritik, termasuk Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram @ridwankamil, orang nomor 1 di Jawa Barat tersebut sampai membuat 'surat terbuka' kepada Baim Wong-Paula Verhoeven. 

Baca Juga: Ernest Prakasa Hanya Sindir, Ridwan Kamil Surati Langsung Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week

"Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula," tulis Ridwan Kamil pada 25 Juli 2022.

Citayam Fashion Week sendiri mulai muncul setelah aktivitas nongkrong Bonge dan Jeje cs viral.

Baim Wong dan Paula Varhoeven yang mendaftarkan CFW menjadi HAKI juga sempat datang dan menjajal berlenggok di zebra cross kawasan Sudirman. 

Baca Juga: Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI, Ernest Prakasa: Serakah Banget Jadi Manusia

Rencana Baim Wong untuk mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week lantas mendapat cibiran dari netizen karena dianggap mengeksploitasi karya para pemuda kawasan Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok tersebut.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @ridwankamil Instagram @baimwong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x