Siap-siap! Polri Bakal Kembali Berlakukan Tilang Manual Gara-gara Pengendara Tanpa Plat Nomor

3 Januari 2023, 21:49 WIB
Ilustrasi./ Siap-siap polisi bakal kembali berlakukan tilang manual. /Tribrata Polri

KABAR WONOSOBO - Kepolisian dikabarkan berencana untuk kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan.

Hal ini disampaikan oleh Kakotlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi. Menurutnya sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran pengendara.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya mendapati tidak sedikit warga mengendarai kendaraan tanpa plat nomor setelah tilang manual dihapuskan.

Baca Juga: Liga 1: PSIS Semarang Resmi Datangkan Luthfi Kamal Dari PS Barito Putera

"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.

Dia menyebut bahwa setelah dilakukan tilang manual dihapus, masyarakat justru tidak sadar dan malah ada yang mencopot plat nomor kendaraan.

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Baca Juga: Selangkah Lagi Bela Timnas, Naturalisasi Shayne Pattynama Telah Diteken Presiden Jokowi

Bahkan, tak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar pasca tilang manual dihapus.

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Menurut Irjen Firman, semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya bahwa tidak harus menilang.

Baca Juga: Indonesia Terancam Tanpa Nadeo Argawinata di Semifinal

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tutupnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan CCTV di ruas jalan untuk menangkap pelanggar lalu lintas.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler