Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

1 Februari 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - MK tolak gugatan terkait nikah beda agama. /Pixels.com/ Jasmine Carter/

KABAR WONOSOBO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait pengesahan pernikahan beda agama.

Dalam sidang putusan yang digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023 menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja TPK Kementerian Kesehatan Indonesia Februari 2023

"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam pembacaan putusannya Anwar Usman didampingi oleh 8 hakim konstitusi yang lain.

Ramos yang merupakan umat Katolik asal Papua mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Baca Juga: Tinggalkan Chelsea, Jorginho Menyeberang ke Arsenal dengan Rp222 Miliar

Rencana pernikahannya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Penggugat beralasan ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang itu menyebabkan ia atau calon istrinya mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Namun mahkamah memandang pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Fantastis! Chelsea Bayar Rp1,9 Triliun Demi Dapatkan Enzo Fernandez

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahidudin.

Wahiduddin menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BUMN BNI PT Bank Negara Indonesia Februari 2023

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.

Baca Juga: Daftar Klasemen Sementara Liga 1: Persib Bandung Makin Tangguh Usai Permalukan PSIS di Jatidiri

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: MKRI

Tags

Terkini

Terpopuler