Peneliti BRIN yang Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi

1 Mei 2023, 12:52 WIB
Bareskrim Polri tetapkan tersangka dan tahan Peneliti BRIN, Andi Pangerang. /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

KABAR WONOSOBO - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap dan resmi menjadi tersangka oleh Kepolisian.

Diketahui APH sebelumnya sempat mencuitkan ancaman pembunuhan pada warga Muhammadiyah di sosial media Twitter beberapa waktu lalu.

Hal itu lantas viral dan membuat ramai warganet yang mengecam cuitan dari APH tersebut.

Baca Juga: Semburan Api Setinggi 6 Meter Muncul di Rest Area Tol Cipali

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka APH ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 April 2023.

"Tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Senin.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik APH.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis, 27 April 2023 Terpantau Stabil

Tersangka lantas dibawa penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Sementara Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.

Baca Juga: PPP Umumkan Usung Ganjar Pranowo Bakal Capres Pemilu 2024

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ini Penyebab Udara Panas Terjang Indonesia, Capai 37,2 Derajat Celcius

Tersangka dikenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler