Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diubah?

7 November 2023, 23:59 WIB
Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK. /Youtube.com

KABAR WONOSOBO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman CS.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," kata Jimly, membacakan putusan Selasa 7 November 2023.

MKMK juga disebut akan menyoal terhadap putusan batas usia capres-cawapres yang diputus beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa MKMK memutuskan Anwar Usman sebagai ketua MK terbukti melanggar etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan.

Baca Juga: Nama 6 Hakim MK yang Disanksi Teguran Lisan, Terbukti Langgar Kode Etik dan Ewuh-pekewuh pada Pimpinan

Pada saat memberi keterangan pada media usai sidang putusan yang berhentikan Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan terkait berlaku atau tidaknya putusan soal syarat capres-cawapres oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Terkait hal itu, MKMK tak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres. Meski pada putusannya, Ketua MK, Anwar Usman tetap ditetapkan bersalah dan melanggar etik hingga harus diberhentikan.

 

 

MKMK menetapkan hal itu dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Putusan tersebut berawal dari laporan Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.

Baca Juga: MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik 7 November, Bisa Pengaruhi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?

Laporan juga dilayangkan oleh para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Dalam pembacaan kesimpulan, Jimly juga membacakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman, sebagai berikut.

- Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Baca Juga: Proses Pendaftaran Gibran Cawapres Berpotensi Sengketa, Belum Ada Revisi Aturan PKPU Tentang Batas Usia?

- Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

- Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

- Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

- Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga: Daftar Nama Susunan Anggota TKN Prabowo-Gibran, Ada Habib Luthfi, Dibacakan Nusron Wahid

Lebih lanjut terkait putusan batas usia Capres-Cawapres, dikatakan Anggota MKMK Wahiduddin Adams bahwa MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK sehingga tak bisa mengubah apapun. Meskipun Anwar Usman yang membuat keputusan dinyatakan bersalah dan tetap dipecat sebagai Ketua MK.

"Bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahiduddin dalam sidang, di Gedung MK, Jakpus, Selasa 7 November 2023.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler