Pembagian Dapil Sumatera Utara Lengkap dengan Jumlah Alokasi Kursi

2 Desember 2023, 14:50 WIB
Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024. /Ilustrasi dari ANTARA/

KABAR WONOSOBO - Simak pembagian lengkap daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk calon legislatif baik untuk DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Data ini didapatkan melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. 

Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) akan resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Mulai dari Aceh hingga Papua, seluruh wilayah di Indonesia tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden baru, tetapi juga mereka yang duduk di kursi legislatif, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang diberikan pada anggota legislatif baru dari wilayah Provinsi Aceh untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Pegawai Imigrasi Wonosobo Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pastikan Pelayanan Selalu Terbaik

Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.

Pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR-DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024

Sumatera Utara memiliki tiga Dapil dan 30 alokasi kursi yang diberikan kepada para calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Dapil dengan jumlah daerah pemilihan paling sedikit adalah Dapil Sumut I dengan hanya empat wilayah, sementara Sumut II dan Sumut III memiliki wilayah pemilih yang lebih banyak. Lebih lengkapnya, simak di bawah ini.

Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Tandai Awal Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Pesan Wabup Albar

Dapil Sumut I dengan alokasi 10 kursi

  1. Kota Medan
  2. Deli Serdang
  3. Serdang Bedagai
  4. Kota Tebing Tinggi

Dapil Sumut II dengan alokasi 10 kursi

  1. Labuhan batu
  2. Labuhanbatu Selatan
  3. Labuhanbatu Utara
  4. Tapanuli Selatan
  5. Kota Padang Sidempuan
  6. Mandailing Natal
  7. Kota Gunungsitoli
  8. Kota Sibolga
  9. Tapanuli Tengah
  10. Tapanuli Utara
  11. Humbang Hasundutan
  12. Toba
  13. Samosir
  14. Padang Lawas Utara
  15. Padang Lawas
  16. Nias
  17. Nias Selatan
  18. Nias Utara
  19. Nias Barat

Baca Juga: Total Dana hibah APBD Pemilu 2024 untuk KPU Rp35,39 Miliar dan Bawaslu Rp9,56 Miliar

Dapil Sumut III dengan alokasi 10 kursi

  1. Asahan
  2. Kota Tanjung Balai
  3. Kota Pematangsiantar
  4. Simalungun
  5. Pakpak Bharat
  6. Dairi
  7. Karo
  8. Kota Binjai
  9. Langkat
  10. Batu Bara

Demikian pembagian Dapil lengkap dengan alokasi kursi di Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler