Pegawai Imigrasi Wonosobo Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pastikan Pelayanan Selalu Terbaik

- 1 Desember 2023, 20:01 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A. Halim, mengajak seluruh jajaran pegawai untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A. Halim, mengajak seluruh jajaran pegawai untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . /Humas Imigrasi Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalitas aparatur negara, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A. Halim, mengajak seluruh jajaran pegawai untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Dalam pertemuan internal yang digelar pada Jumat 1 Desember 2023, Halim menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas seluruh jajaran Imigrasi Wonosobo dalam menyikapi proses demokrasi.

Halim menekankan bahwa setiap pegawai di lingkungan kantor imigrasi memiliki tanggung jawab untuk tetap berada di jalur netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merugikan citra lembaga.

"Kita sebagai abdi negara harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berlangsung dengan lancar dan adil. Oleh karena itu, kami harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merugikan citra kantor imigrasi dan kepercayaan masyarakat," kata Halim.

Baca Juga: WNA Kamboja Diamankan Imigrasi Wonosobo karena Palsukan Identitas dan Buat Paspor RI

Alasan ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti yang tercantum dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024.

"Saya pun sudah mengingatkan kepada kepada seluruh jajaran Imigrasi Wonosobo untuk hati-hati dalam menggunakan media sosial dan berpose foto, jangan pernah menunjukkan identitas Pasangan Calon manapun karena seorang Aparatus Sipil Negara harus bersikap netral agar dapat mensukseskan pesta demokrasi 2024 ini" ungkap Halim ketika ditemui oleh awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga: Sepanjang 2022 Inilah Capaian Kantor Imigrasi Wonosobo, Penerbitan Paspor Naik 180%

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x