Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil Pemilu 2024 DPR Sumatera Barat

2 Desember 2023, 15:04 WIB
Pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD Sumatera Barat pada Pemilu 2024. /Ilutrasi dari BAWASLU/

KABAR WONOSOBO - Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) akan resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Mulai dari Sumatera Barat hingga Papua Barat, seluruh wilayah di Indonesia tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden baru, tetapi juga mereka yang duduk di kursi legislatif, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang diberikan pada anggota legislatif baru dari wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Pegawai Imigrasi Wonosobo Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pastikan Pelayanan Selalu Terbaik

Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.

Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif di Sumatera Barat pada Pemilu 2024

Provinsi Sumatera Barat memiliki dua Dapil dengan total 14 alokasi kursi yang diberikan kepada calon anggota DPR. Dapil Sumatera Barat I memiliki alokasi delapan kursi dengan 11 daerah pemilihan, sementara Dapil Sumatera Barat II memiliki alokasi enam kursi dari delapan daerah pemilihan. Lebih lengkapnya, simak data di bawah ini.

Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Tandai Awal Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Pesan Wabup Albar

Dapil Sumatera Barat I

  1. Kepulauan Mentawai
  2. Pesisir 
  3. Kota Padang
  4. Kota Solok
  5. Solok
  6. Solok Selatan
  7. Kota Sawahlunto
  8. Sijunjung
  9. Dharmasraya
  10. Kota Padang Panjang
  11. Tanah Datar

Dapil Sumatera Barat II

  1. Pasaman
  2. Pasaman Barat
  3. Kota Payakumbuh
  4. Lima Puluh Kota
  5. Kota Bukittinggi
  6. Agam
  7. Kota Pariaman
  8. Padang Pariaman

Baca Juga: Total Dana hibah APBD Pemilu 2024 untuk KPU Rp35,39 Miliar dan Bawaslu Rp9,56 Miliar

Demikian pembagian Dapil berikut alokasi kursi legislatif baik DPR di Sumatera Barat pada Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler