Yustinus Prastowo: Indonesia Masih Punya Kemampuan untuk Bayar Hutang Luar Negeri

- 24 Februari 2021, 10:47 WIB
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo /yustinusprastowo.id

 

KABAR WONOSOBO – Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam webinar terkait defisit anggaran dan utang pemerintah yang diadakan oleh Kantor Staf Presiden di Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu, menyampaikan bahwa Indonesia masih mampu membayar hutang luar negeri.

 “Rasio penerimaan negara atau penerimaan pajak terhadap hutang Indonesia kita cukup bagus dibandingkan banyak Negara,” kata Yustinus dilansir KabarWonosobo.com dari Antara.

Dalam webinar tersebut, Yustinus memaparkan data bahwa rasio hutang pemerintah pusat mencapai 30 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama sepuluh tahun terakhir, atau dalam hal ini tahun 2010-2019.

Baca Juga: Kenali Toxic Parent, Jangan Sampai Ekspresi Rasa Cinta Bikin Frustasi Buah Hati, Kuncinya Komunikasi ini

Sayangnya pada tahun 2020, persentase hutang Indonesia naik ke angka 38,7 persen. Menurut Yustinus, hal tersebut terjadi sebagai dampak dari adanya Covid-19.

Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa saat ini hutang luar negeri pemerintah pusat mencapai Rp6.074,56 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp5.221,65 triliun dan pinjaman Rp852,91 triliun.

Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa rasio pendapatan pajak terhadap utang Indonesia pada tahun 2018 mencapai 38,32 persen. Menurutnya, rasio tersebut dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan negara ASEAN  yang lain seperti Malaysia (21,83 %) atau Singapura (11,93 %).

 Baca Juga: Angkat Fabel Hingga Kehidupan Manusia Modern, Inilah Sejarah Perkembangan Manga yang Belum Banyak Orang Tahu

Negara berkembang lain di kawasan ASEAN seperti Thailand dan Filipina memiliki rasio pendapatan terhadap hutang yang tidak berbeda jauh dengan Indonesia yaitu di angka 35,73 dan 36,98 persen. Sedangkan kekuatan ekonomi Amerika Selatan, Brazil rasionya ada di angka 14,05 persen.

“Kita di bawah Turki, Afrika Selatan tapi kita jauh lebih baik dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina artinya kita punya kemampuan lebih besar dalam membayar utang,” tambah Yustinus Prastowo.

Sambungnya lagi, pemerintah akan menjaga debt service ratio (DSR) agar memiliki kemampuan membayar terutama utang luar negeri. Angka DSR pada tahun 2020 mencapai 23,8 persen.

 Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Masuk Tahap Dua Prioritaskan Lansia, Berikut Langkah Mudah Pendaftaran Peserta Vaksinasi

Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang rasionya mencapai 18,4 persen. Hal itu dikarenakan meningkatnya jumlah pinjaman jatuh tempo sehingga menambah porsi cicilan pokok.

Yustinus Prastowo juga menyebut tren perkembangan cicilan pokok dan bunga utang pemerintah, terjadi lebih banyak pelunasan utang dibandingkan dengan pembayaran beban bunga yang relatif kecil.

Dalam kesempatan tersebut, ia menuturkan bahwa pembayaran pokok utang pada 2020 mencapai Rp444,14 triliun dan belanja untuk bunga utang mencapai Rp314,08 triliun.

 Baca Juga: Cuti Bersama Resmi Dipangkas Jadi 2 Hari, Cuti 5 Hari Dihapus, Liburan Idul Fitri dan Hari Natal Berkurang

“Perkembangan cicilan pokok dan bunga utang pemerintah juga relatif stabil, bisa terjaga dengan baik,” paparnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x