Cuti Bersama Resmi Dipangkas Jadi 2 Hari, Cuti 5 Hari Dihapus, Liburan Idul Fitri dan Hari Natal Berkurang

- 23 Februari 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi kalender 2021
Ilustrasi kalender 2021 /KabarWonosobo.com

KABAR WONOSOBO – Jumlah cuti bersama 2021 yang sebelumnya berjumlah tujuh hari dipangkas menjadi dua (2) hari saja. Hal ini ditetapkan setelah menilai bahwa angka penyebaran Covid-19 belum mengalami penurunan.

Kesepakatan tersebut didapat dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri itu Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca Juga: Siap-siap, Formasi CPNS 2021 Kembali Dibuka, Perhatikan 9 Syarat Dokumen dan 8 Dokumen Untuk Pendaftaran ini

Selanjutnya kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semua tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendi, pada Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Jadi Kafe ‘Sunyi’ Pertama di Indonesia, Mute Area Tempat Berkarya para Difabel Tuli

Sementara itu cuti bersama yang tetap yaitu Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021, dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember 2021. Sedangkan untuk lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dihapus pada tahun 2021 meliputi tiga poin

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x