Periode sebelum dan sesudah larangan mudik 2021 diberlakukan secara resmi oleh pemerintah melalui kemenhub (Kementerian Perhubungan), yang berlaku mulai 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.
Dikutip KabarWonosobo dari laman resmi Kementerian Perhubungan, berikut ketentuan pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021.
- Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
- Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu:
- Melayani distribusi logistik dan angkutan barang
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan
Baca Juga: Catat! Ini Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan
- Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, SAtgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama.***