Kesiapan Kemenhub Kendalikan Transportasi Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

- 24 April 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi Kemacetan saat mudik lebaran.
Ilustrasi Kemacetan saat mudik lebaran. /Pexels.com

KABAR WONOSOBO – Pengendalian larangan mudik 2021 sedang menjadi fokus utama yang diberlakukan oleh pemerintah.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) yang telah diresmikan, larangan mudik 2021 bertujuan sebagai bentuk penanganan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Pengendalian larangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Hadang Penambangan Andesit, Mahasiswa dan Belasan Warga Wadas Diamankan, LBH Yogyakarta Angkat Suara

Adapun pengendalian yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19.

Bagi para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Baca Juga: Pertemuan bilateral Indonesia-Vietnam, Jokowi dan Perdana Menteri Phạm Minh Chính Bahas 3 Masalah ini

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x