No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

- 21 April 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi No Mudik Biar Tetap Asik Tanpa Covid dari tangkapan layar akun Instagram @kemenhub151.
Ilustrasi No Mudik Biar Tetap Asik Tanpa Covid dari tangkapan layar akun Instagram @kemenhub151. /Instagram.com/ @kemenhub151

KABAR WONOSOBO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan adanya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No 13 Tahun 2021.

Dari Peraturan No 13 Tahun 2021 tersebut, Kemenhub menerbitkan ketentuan tentang Teknis Pembatasan perjalanan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Ketentuan pembatasan perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021 akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Begini Alasan Lengkapnya

Dikutip KabarWonosobo.com dari akun instagram resmi @kemenhub151, berikut ini detail ketentuan Kemenhub tentang pembatasan perjalanan lebaran idul fitri 2021.

  1. Wajib memiliki print out surat Izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangani oleh :
  • Pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri : Pejabat Setingkat Eselon II.
  • Pegawai Swasta: Pemimpin Perusahaan.
  • Masyarakat Umum: Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Mudik dan Libur Panjang Lebaran 2021, Antisipasi BOR

  1. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas.
  2. Aturan perjalanan orang dalam negeri atau pun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci ramadhan dan idul fitri sesuai surat edaran satgas covid-19 nomor 8 tahun 2021.
  3. Skrining SIKM dan surat keterangan negatif covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Harga Sayuran di Pasar Sangat Rendah, Petani Butuh Bantuan Intervensi Pemerintah

Moda transportasi perjalanan lebaran idul fitri 2021 ketentuan kemenhub dengan transportasi apapun, baik darat, laut udara dan perkeretaapian tidak diperbolehkan.

Namun, ketentuan dari kemenhub mengizinkan perjalanan mendesak (non mudik) seperti, bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x