Cek Persyaratan dan Daftar Wilayah PPKM yang Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh

- 25 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai.
Ilustrasi bantuan sosial tunai. /Pixabay.com

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam Mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera memberikan bantuan untuk karyawan swasta sebesar Rp1 juta.

Bantuan tersebut masuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, rencana program BSU subsidi gaji akan diberikan ke delapan juta karyawan.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” Jelas Ida.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai BST Periode Mei-Juni Cair Bulan Juli Ini, Cek Namamu di Website Ini

Jumlah BSU yang akan diberikan kepada buruh atau pekerja sebesar R1 juta melalui transfer bank.

Kategori yang akan mendapatkan subsidi gaji adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM level 4.

Berikut daftar wilayahnya

Provinsi DKI Jakarta : Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Provinsi Banten : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Provinsi Jawa Barat : Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Indonesia Dapat Bantuan Dana Hibah dari Jerman Rp1,02 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan

Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Adapun syarat untuk mendapat BSU sebagai berikut :

  1. Pekerja/buruh penerima upah, yang masih aktif terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 jo Nomor 23 tahun 2021.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
  5. Memiliki rekening Bank yang aktif.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah