KABAR WONOSOBO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan dalam pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak perlu menggunakan kartu vaksin Covid-19.
Jika kartu vaksin Covid-19 dijadikan sebagai syarat pengurusan KTP, hanya akan mempersulit masyarakat.
Kemendagri mengumpamakan kondisi itu dengan masalah telur dan ayam, lebih dulu yang mana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” Kata Zudan.
Zudan memastikan, hingga kini tidak ada syarat baru dalam pengurusan KTP, selain peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Meskipun kartu vaksin Covid-19 tidak dijadikan sebagai syarat, Kemendagri akan terus mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19 sesuai target.
Meskipun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat kartu vaksin Covid-19 akan dijadikan sebagai salah satu syarat pengurusan KTP.