Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum dan Anak Usia 12-17 Tahun

- 3 Juli 2021, 02:37 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran  menyatakan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun.

Hal tersebut dipertimbangkan karena semakin meluasnya penyebaran covid-19 terutama pada anak, sehingga anak-anak perlu mendapatkan vaksinasi.

Kebijakan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dan anak tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap Tiga Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun yang produksi PT Biofarma sudah bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Indonesia Telah Salurkan Vaksin Dosis Pertama untuk 30 Juta Warga Lebih, Jauh dari Target 40 juta

Dalam pelaksanaan vaksinasi anak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau sekolah atau madrasah serta pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan vaksinasi.

Adapun sistem pemberian vaksinasi untuk masyarakat umum dan anak usia 12 hingga 17 tahun yang telah diatur dalam Surat Edaran dilakukan dengan mekanisme screening sama dengan pelaksanaan dan observasi pada vaksiansi orang dewasa.

Pemberian vaksinasi dengan dosis sebanyak 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak minimal 28 hari.

Alur pendaftaran program vaksinasi anak, adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x