Menkes Putuskan Harga Vaksin Sinopharm Rp439.570 per Dosis, Simak Rinciannya

- 14 Juli 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang akan dijual ke masyarakat umum.
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang akan dijual ke masyarakat umum. /Pixabay.com

 

KABAR WONOSOBO - Pada Senin 12 Juli 2021, Vaksin Sinopharm resmi mulai dijual untuk umum pada Klinik Kimia Farma di seluruh wilayah Indonesia.

Adanya ketersediaan Vaksin Sinopharm mandiri, disampaikan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi.

Sesuai keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahwa telah ditetapkan harga vaksin sinophram sebesar Rp 439.570 per dosis.

"Harga tersebut sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," jelas Siti.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 berisi tentang penetapan harga pembelian vaksin sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) dan tarif maksimal pelayanan Vaksinasi Gotong Royong.

Dari total harga Rp 439.570 rinciannya adalah harga vaksin Rp321.660 dan biaya layanan Rp117.910, jadi jika melakukan vaksin dua kali maka biayanya sebesar Rp 879.140.

"Untuk satu orang membutuhkan dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi 879.140 Rupiah," kata Siti.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x