“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelas Dirjen.
Berikut cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin
- Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di (https://simkah.kemenag.go.id).
- Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp dan email yang masih aktif.
- Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
- Kartu nikah digital ini akan dikirimkan kepada pasangan pengantin setelah selesai melaksanakan akad nikah melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.
Sedangkan cara untuk pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama adalah sebagai berikut
Baca Juga: Sepotong Kue Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana yang sudah Berumur 40 Tahun akan Dilelang
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Masukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***