Alex Noerdin Disebut Berikan Hibah Tanpa Prosedur Pada Proyek Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

- 24 September 2021, 07:45 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersangka korupsi.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersangka korupsi. /ANTARA

KABAR WONOSOBO - Mantan Gubernur Sumatera Selatan 2008-2018, Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual menyebut Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tanpa melalui prosedur pengajuan proposal terlebih dahulu.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal," kata Leonard di Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 21 Telah Diumumkan, Begini Cara Beli Pelatihan

Kejaksaan mengatakan, Pemerintah Sumatera Selatan saat Alex Noerdin menjabat, memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut dianggarkan melalui APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.

Penganggaran dana hibah total senilai Rp130 miliar tersebut tidak sesuai prosuder dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Penganggaran, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkap Leonard.

Baca Juga: Gandeng Universitas Indonesia, Pemkab Wonosobo Siapkan Sekolah Pasar Modal

Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menerima dana hibah diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.

Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai.

Akibat penyimpangan itu, kata Leonard, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.

Baca Juga: Evaluasi PTMT Wonosobo Temukan Sejumlah Sekolah Belum Penuhi Syarat Social Distancing

Selain Alex Noerdin, Kejaksaan juga menetapkan tersangka pada dua orang lainnya.

Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya penerima dana hibah.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing yang melakukan pencairan dana hibah tanpa prosedut tersebut.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah