Masuk Jalur Kledung – Kertek, Kendaraan Berat Wajib Pindah Gigi 2 Diingatkan Rambu Elektronik DRK

- 22 September 2021, 22:33 WIB
Selain wajib pindah gigi 2, juga dilakukan pemasangan 2 rambu elektronik, 13 rambu peringatan, dan ditambah 9 flashing mulai dari kawasan terminal keselamatan area Sumbing Sindoro Park hingga Pasar Kertek Wonosobo.
Selain wajib pindah gigi 2, juga dilakukan pemasangan 2 rambu elektronik, 13 rambu peringatan, dan ditambah 9 flashing mulai dari kawasan terminal keselamatan area Sumbing Sindoro Park hingga Pasar Kertek Wonosobo. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam upaya meningkatkan keselamatan pengemudi di Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) jalur Kledung–Kertek dilakukan beberapa upaya.

Hal itu dilakukan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Wonosobo , Satlantas Polres Wonosobo dan Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BBPJN) Bina Marga Wonosobo dengan memasang beberapa rambu.

Para petugas menyelesaikan pemasangan 2 rambu elektronik, 13 rambu peringatan, dan ditambah 9 flashing mulai dari kawasan terminal keselamatan area Sumbing Sindoro Park hingga Pasar Kertek.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimhub Wonosobo, Bagyo Sarastono menyebut pihaknya berupaya secepatnya memasang alat rambu elektronik berupa layar LED running text 24 Jam berisi peringatan bagi pengemudi kendaraan berat.

Baca Juga: Sempat Pro dan Kontra Soal Benteng Penyelamat, Warga Kertek Terima Rekomendasi KNKT

“Maksud dan tujuan banyaknya rambu peringatan ini, adalah kami berupaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di DRK Kledung – Kertek,” jelas Bagyo.

Jalur rawan dengan turunan tajam dan panjang hampir 9 kilometer tersebut dinilai memicu banyak kejadian kecelakaan lalulintas yang sebagian besar bahkan menimbulkan korban jiwa.

Sehingga perlu diupayakan sejumlah langkah antisipasi. Selain pemasangan rambu, juga dilakukan ekstensi jalur penyelamat di Prumbanan agar berfungsi lebih maksimal.

Para pengemudi kendaraan bermuatan berat yang melintas mulai dari Kledung, diwajibkan Bagyo untuk taat pada rambu-rambu yang dipasang dan keharusan memindahkan persneling kendaraan ke gigi 2.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah