“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M. Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1, Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Kriteria yang dimaksud antara lain: