Pada masterplan RUU IKN tersebut telah disiapkan rancangan pembangunan secara menyeluruh sampai pengembalian fungsi penghijauan di IKN baru.
Rancangan pembangunan itu diharapkan berjalan lancar sehingga nantinya dapat segera dilakukan pemindahan secara permanen.
Dengan adanya pembangunan dan pemindahan IKN ini diharapkan akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan dapat menciptakan hingga ratusan ribu lapangan pekerjaan baru.
Lahan yang akan dibangun untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur merupakan lahan berpenduduk, sehingga pemerintah mengharapkan masyarakat yang masih tinggal di lahan IKN harus merasakan dampak positifnya.
Pemerintah tidak akan mengambil alih lahan IKN justru akan diperbaiki dan jadi bagian dari ibu kota negara.
Baca Juga: Kamboja Lockdown Ibu Kota Phnom Penh, Imbas Peningkatan Persebaran Wabah Covid-19
Pemindahan Ibu Kota ini dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa sebelumnya juga telah digagas sejak lama, bahkan sejak era Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
Adapun pemindahan ini dilandasi berbagai alasan seperti jumlah persen angka penduduk Indonesia yang terkonsentrasi di Pulau Jawa dan menjadi penyebab konversi lahan terbesar.
Kontribusi ekonomi per pulau terhadap PDB Nasional yang tidak merata juga dianggap menjadi alasan perlunya pemindahan ibu kota.