Ternyata Ini Alasan Ibu Kota Negara Indonesia Perlu Dipindah dan Proses Pemindahan ke Ibu Kota Baru

- 6 November 2021, 12:59 WIB
Rancang bangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur
Rancang bangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur /borneo24.com

KABAR WONOSOBO – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa perkembangan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur terus berlanjut meskipun di tengah pandemi.

Pemerintah pun terus mempersiapkan proses pemindahan tersebut dan berusaha untuk mengejar target pemindahan IKN di 2042.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 3, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada semester I 2024.

 Baca Juga: ARMY Indonesia Bersiaplah! BTS Berencana Akan Konser di Jakarta Tahun Depan

Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi sebagai Ibu Kota Negara.

Provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.

Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 Baca Juga: Mewah, Anggota DPR RI Diberi Fasilitas Isolasi Mandiri di Dua Hotel Bintang 3 di Jakarta

Adapun sesuai dengan master plan yang telah diselesaikan, pemindahan IKN ditargetkan selesai pada 2045.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x