KABAR WONOSOBO― Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat telah temui titik temu.
Pada 29 November 2021 lalu, Komnas HAM resmi merilis siaran pers mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan atas penyelidikan kasus MS di KPI Pusat.
Setidaknya, Komnas HAM menggarisbawahi beberapa kesimpulan dari kasus MS di KPI Pusat.
Komnas HAM menyatakan bahwa perundungan yang terjadi terhadap MS dilakukan dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung.
Tak hanya itu, candaan yang ditujukan terhadap MS juga terkesan “meledek” kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.
Komnas HAM juga menilai bahwa lingkungan kerja di KPI Pusat memuat kata-kata kasar dan seksis.
“Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul,” tulis Komnas HAM.
Tidak hanya terjadi kepada MS, Komnas HAM juga menilai bahwa pegawai KPI lainnya turut menjadi korban perundungan.
Sayang, candaan ersebut hanya dianggap sebagai humor dan lelucon yang menunjukkan “kedekatan” pertemanan antarrekan kerja.
Hal tersebut membuat KPI dinilai gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menilai bahwa KPI gagal mengambil langkah untuk mendukung pemulihan korban.
Terutama karena tidak adanya regulasi internal dan segenap perangkat yang patut dalam pencegahan dua kasus di atas.
Yaitu mengenai pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
Selain itu, KPI juga belum memiliki pedoman atau panduan dalam merespon serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.***