Simak Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022

- 2 Januari 2022, 13:22 WIB
ilustrasi bansos PKH 2022
ilustrasi bansos PKH 2022 /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (Bansos), salah satunya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH akan terus dilanjutkan penyalurannya sampai tahun 2022 mendatang.

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 1 Tahun 2022, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KPM PKH.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2022.

 Baca Juga: Info Penting! Kemensos Turunkan 3 Surat Edaran Baru untuk KPM BPNT dan PKH

  1. Terdaftar di DTKS

KPM akan menerima PKH tahap 1 tahun 2022 harus masih terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana seperti kebijakan Kemensos di tahun 2021 yang pada intinya semua jenis bantuan yang diberikan sepanjang 2021 harus berdasarkan dengan data yang ada di DTKS.

Jadi jika KPM Namanya tidak tercantum dalam DTKS, bantuannya tidak akan cair di tahap 1 tahun 2022.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bonus Tambahan bagi KPM dengan 3 Aturan Baru Bansos PKH akhir tahun 2021

  1. DTKS harus sama dengan data Dukcapil

Data KPM harus sama antara yang ada di DTKS dengan Dukcapil.

Sama yang dimaksud terkait identitas diri seperti halnya nama, NIK, alamat maupun jumlah keluarga yang ada di Kartu Keluarga.

Jika data di DTKS dengan Dukcapil tidak sama, maka bantuan PKH tahap 1 tahun 2022 tidak bisa dicairkan.

 Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

  1. KPM PKH harus terdaftar dalam SK penerima PKH

Selain KPM harus memenuhi syarat, juga harus terdaftar dalam surat ketetapan yang ditandatangani oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial keluarga.

Hal tersebut harus dipahami karena pada tahun 2021 pencairan bansos setiap terminnya ada SK yang dikeluarkan oleh dirjen.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah