KABAR WONOSOBO – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan social (bansos) pemerintah yang dikhususkan untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Sebelumnya sudah diketahui bahwa ada dua syarat utama PKH yaitu NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat penerima PKH juga masuk ke dalam kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 95 KPM PKH Mojotengah Wonosobo Lakukan Graduasi, Undur Diri dari Status Penerima Bantuan
Penerima bansos PKH tidak secara langsung menerima bansos dengan mudah, namun ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajibannya antara lain yaitu bagi ibu hamil dan anak usia dini wajib mengecek kesehatan secara berkala kepada fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan.
Untuk siswa SD sampai SMA, wajib mengikuti proses pembelajaran atau kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya