KABAR WONOSOBO - Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dikutip dari ANTARA, Selasa.
Baca Juga: Geser 'Savage' aespa, Album Debut 'Girls Planet 999' Kep1er FIRST IMPACT Terjual 150.000 Kopi
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
Dia meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Lirik Romanization 'WA DA DA' Kep1er yang Baru Debut Merilis Mini Album Pertama
Sidang lanjutan Gaga Muhammad rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Editor: Arum Novitasari
Sumber: ANTARA