Kabar Gembira, Pelaku Usaha Mikro Tetap Dapat Bantuan tapi Bukan dari BPUM, Ternyata Lewat Program Ini

- 6 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi insentif yang didapat lewat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan lewat program kartu prakerja
Ilustrasi insentif yang didapat lewat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan lewat program kartu prakerja /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pelaku usaha masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tahun 2022 ini.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah berencana untuk tetap memberikan sejumlah bantuan kepada beberapa pihak, salah satunya pelaku usaha.

Sebelumnya, pada 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang di seluruh penjuru Indonesia.

 Baca Juga: Cek Segera! Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Pemerintah di Bulan Januari Tahun 2022

Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kapan bantuan untuk pelaku usaha akan dicairkan.

Terlebih pada tahun 2022 ini bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pemerintah berencana untuk menyalurkan bantuan UMKM bukan melalui program BPUM, melainkan melalui program kartu prakerja.

Oleh karenanya, Kabar Wonosobo telah merangkum syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan UMKM yang 2022 ini disalurkan melalui program kartu prakerja.

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah

Syarat mendaftar kartu prakerja adalah:

  • WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Hanya 2 anggota keluarga dalam 1 NIK yang terima Kartu Prakerja.

Baca Juga: CATAT! Bansos BPUM Terapkan Sistem Baru Mulai Tahun 2022, Perhatikan Prosedurnya Supaya Cair Tanpa Antre 

Jika anda pelaku usaha dan memenuhi persyaratan di atas maka silakan mendaftar kartu prakerja.

Lalu perlu diketahui bahwa dalam mendaftar kartu prakerja, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar diterima sebagai penerima manfaat bantuan UMKM.

Berikut cara mendaftar kartu prakerja:

  • Kunjungi laman prakerja.go.id
  • Pilih "Daftar Sekarang" dan lakukan verifikasi akun sesuai petunjuk
  • Login menggunakan email dan password saat pendaftaran
  • Isi data diri dan unggah swafoto KTP
  • Ikuti tes online yang berisi soal Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi Diri
  • Klik "Gabung" di dashboard ketika ada gelombang dibuka, dan tunggu pengumuman kelolosan
  • Jika dinyatakan lolos maka peserta bisa membeli pelatihan menggunakan saldo Rp1 juta yang otomatis masuk ke akun
  • Lakukan aktivasi rekening atau e-wallet agar tersambung ke akun
  • Selesaikan pelatihan agar insentif Rp2,55 juta cair.

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x