CATAT! Bansos BPUM Terapkan Sistem Baru Mulai Tahun 2022, Perhatikan Prosedurnya Supaya Cair Tanpa Antre

- 24 Desember 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos) /EmAji/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Pandemi membuat banyak pihak kesulitan, oleh karenanya pemerintah mengalokasikan berbagai bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Presiden (Banpres) untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu bansos yang masih berjalan hingga saat ini adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bansos BPUM ditujukan bagi pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang terdampak oleh pandemi.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bonus Tambahan bagi KPM dengan 3 Aturan Baru Bansos PKH akhir tahun 2021

Banyak pihak yang telah merasakan manfaat dari BPUM, namun banyak pula pelaku usaha yang belum mendapatkannya.

Untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM janganlah berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 Juta tersebut.

Sebagai informasi, BPUM yang disalurkan melalui Bank BUMN yaitu BRI kini menggunakan sistem baru agar BLT untuk UMKM tersebut bisa dicairkan tanpa harus antre.

 Baca Juga: Cek dan Pencairan BPUM BLT UMKM Bulan September 2021, Link eform.bri.co.id

Apalagi Desember 2021 belum berakhir, yang berarti masih ada kesempatan untuk mencairkan bantuan tersebut bila nama anda memang terdaftar sebagai penerima manfaat BPUM.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x