Tambahan Bantuan Kuota Desember 2021 untuk Tenaga Pendidik dan Peserta Didik, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 15 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi info bantuan kuota dari akun @kemdikbud.ri
Ilustrasi info bantuan kuota dari akun @kemdikbud.ri /Instagram @kemdikbud.ri

 

KABAR WONOSOBO – Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) berencana akan menyalurkan kembali bantuan kuota data internet untuk bulan Desember 2021.

Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada tenaga pendidik dan peserta didik.

Dikutip Kabar Wonosobo dari akun resmi @kemdikbud.ri, bantuan kuota data internet sudah disalurkan sejak tanggal 11 dan sampai tanggal 15 Desember 2021.

 Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Paket Kuota Data Internet Gratis Bulan Desember 2021 Tetap Diberikan

Penyaluran bantuan kuota data internet mengacu pada penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Adapun syarat ketentuannya menjadi penerima bantuan kuota data internet Desember 2021 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Kuota Belajar dari Kemendikbud Jadi Kuota Reguler

1. Pendidik dan peserta didik PAUD-Menengah Atas Dikdasmen

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x