Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat juga punya Orangutan dan Satwa Langka Lain di Rumahnya

- 27 Januari 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi Orangutan oleh BKSDA di halaman rumah Bupati Langkat nonaktif
Ilustrasi Orangutan oleh BKSDA di halaman rumah Bupati Langkat nonaktif /Pixel-mixer/Pixabay

Nantinya Orangutan yang ditemukan itu akan dirawat dan direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Batu Mbelin, Sibolangit sebelum dikembalikan ke habitatnya semula.

Ini dilakukan untuk kajian kesiapan satwa sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

 Baca Juga: Rumput Liar Jenis ini Kerap Dianggap Merugikan, Ternyata Berpotensi Atasi Diabetes hingga Kanker

Sementara itu, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo akan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Irzal menjelaskan semua satwa tersebut merupakan jenis hewan yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Irzal juga menuturkan jika pihaknya sedang melakukan proses hukum mengenai temuan satwa yang dilindungi tersebut.

 Baca Juga: Heroik! Anaknya Diserang Seekor Singa Gunung Liar, Ibu di California Ini Serang Balik dengan Tangan Kosong

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” jelas Irzal.

Perlu diketahui, adapun Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, di Pasal 40 ayat 2 mengatur pula: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah