Suatu hari saya menerima laporan yang disampaikan oleh beberapa reporter pria. Mereka mewakili IW yang mengaku coba diperkosa oleh Z.
Baca Juga: Farid Gaban Laporkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Komnas Perempuan, AJI Jakarta dan LBH Pers
Peristiwa itu, menurut mereka, terjadi di kantor kami, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat. Mereka mendesak saya mengambil tindakan pemecatan.
Saya bilang kepada mereka: "Mencoba memperkosa adalah perbuatan kriminal. Itu tidak cukup dengan hukuman pemecatan. Kriminal harus dilaporkan ke polisi dan dihukum."
Kepada saya, Z memberi kesaksian berbeda, dia membantah melakukan apa yang dituduhkan. Z teman dekat saya (saya mengenal istri dan keluarganya).
Saya meminta teman-teman pendamping IW untuk mencarikan satu pihak/lembaga yang bisa mengkaji tuduhan secara independen.
"Biar obyektif, mengingat kedekatan saya dengan Z, kalian yang cari dan putuskan."
Baca Juga: Farid Gaban Laporkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Komnas Perempuan, AJI Jakarta dan LBH Pers
Teman-teman memutuskan Yayasan Pulih untuk memverifikasinya. Pulih adalah lembaga advokasi pembela korban perkosaan. Saya setuju.
"Saya akan menerima rekomendasi Yayasan Pulih," kata saya. "Jika Pulih mengkonfirmasi tuduhan IW, saya akan memecat Z dan mendukung IW untuk melaporkannya ke polisi."