Sedangkan golongan yang akan menerima bantuan tunai pemerintah 2022 Rp600 ribu adalah
- Keluarga kurang mampu dan termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
- Pekerja yang kehilangan mata pencaharian utama.
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
- Keluarga yang masuk dalam keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang berasal dari APBD maupun APBN.
- Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum pernah memperoleh bantuan sama sekali.
- Rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal yang telah lanjut usia.***