Bagi peserta yang meninggal dunia diatur pada Pasal 8 dimana dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pada ahli waris.
Ahli waris yang dimaksud adalah janda, duda, atau anak. Jika tidak memiliki maka ahli waris pada keturunan sedarah, mertua, atau yang ditunjuk dalam wasiat.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Light Switch' Charlie Puth Viral di TikTok
Syarat pencairan JHT bagi peserta yang meninggal dunia:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. KTP atau bukti identitas lain ahli waris.
5. Kartu Keluarga
Pada pasal 13 disebutkan jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.***