Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun

- 11 Februari 2022, 21:14 WIB
Tata aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia
Tata aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia /Pixabay.com

Bagi peserta yang meninggal dunia diatur pada Pasal 8 dimana dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pada ahli waris.

Ahli waris yang dimaksud adalah janda, duda, atau anak. Jika tidak memiliki maka ahli waris pada keturunan sedarah, mertua, atau yang ditunjuk dalam wasiat.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Light Switch' Charlie Puth Viral di TikTok

Syarat pencairan JHT bagi peserta yang meninggal dunia:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. KTP atau bukti identitas lain ahli waris.
5. Kartu Keluarga

Pada pasal 13 disebutkan jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah