KABAR WONOSOBO - Simak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengesahkan peraturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat kritik pesertanya.
Bahkan sebuah petisi sebagai protes aturan yang baru dibuat kurang dari 24 jam telah ditandatangi oleh puluhan ribu orang.
Baca Juga: Mulai Mei 2022 JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Akan Cair Pada Usia 56 Tahun
JHT diberikan kepada peserta yang telah pensiun, kehilangan pekerjaan atau PHK, atau peserta yang meninggal dunia.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Baca Juga: Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun
Namun BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi jika peserta belum berusia 56 tahun yakni melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dikutip Kabar Wonosobo dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Sabtu 12 Februari 2022, menjelaskan jika JKP diperuntukan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
Peserta yang mengalami PHK dapat memperoleh manfaat seperti uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enak bulan, setelah pekerja mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu mendapatkan akses informasi kerja, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
Manfaat juga termasuk pelatihan kerja yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan.***