KABAR WONOSOBO - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan jika peserta berusia 56 Tahun.
Hal ini memicu protes warga Indonesia hingga sempat trending di Twitter pada Jum'at 11 Februari 2022.
Baru-baru ini muncul petisi di Change.org yang memprotes Peraturan Menteri yang baru tersebut.
Baca Juga: Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun
Petisi berjudul "Gara-gara aturan ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" telah ditandatangi sebanyak 91.280 orang pada Sabtu, 12 Februari 2022 pagi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***