Hasil Investasi Meningkat, Moeldoko Minta Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Program JHT

- 19 Februari 2022, 19:09 WIB
Moeldoko meminta masyarakat tak khawatir soal JHT.
Moeldoko meminta masyarakat tak khawatir soal JHT. /Instagram @dr_moeldoko

KABAR WONOSOBO - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan usai terbitnya Permenaker Nomor 2/2022.

Dia menyebut saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan jika nominal aset bersih manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Sekitar Rp372 Triliun Dana JHT Dikelola untuk Investasi

Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bikin Heboh! Dihadiahi Mesin ATM, BNI Berubah Jadi Bank Nagita Indonesia

Dia menanggapi tentang aturan baru Menaker diaman dana JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun.

Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia memastikan bagi peserta yang tekena PHK akan mendapat manfaat seperti, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Diketahui ramai JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai ketika Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat.

Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu

Dalam Permenaker menyebutkan jika dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah