Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

- 18 Februari 2022, 20:13 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. /www.banksinarmas.com

KABAR WONOSOBO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Maret 2022 menjadikan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah.

Dalam tertanggal 16 Februari 2022, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tertulis dalam surat tersebut dikutip Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Indra Kenz Tak Datangi Panggilan Kepolisian, Berada di Luar Negeri

Dalam surat tersebut dijelaskan jika hal itu seiring adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Disebutkan Presiden menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JMN.

Pada surat ini pun dijelaskan, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Baca Juga: Ada Fans KPop Tidak Tahu Taeyeon Anggota SNSD, SONE Minta SM Entertainment Buat Comeback Grup

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x