Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu

- 18 Februari 2022, 13:53 WIB
Rocky Gerung sebut Jokowi ikut andil aturan dana JHT ditahan hingga usia 56 tahun
Rocky Gerung sebut Jokowi ikut andil aturan dana JHT ditahan hingga usia 56 tahun /Tangkapan layar YouTube Channel Rocky Gerung

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo disebut ikut andil dalam kebijakan yang membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditahan hingga usia 56 baru dapat dicairkan.

Diketahui Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terbaru yang menyatakan jika dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Hal ini membuat para pekerja dan buruh bergerak protes dari menandatangani petisi online hingga turun ke jalan.

Baca Juga: Belanda Meminta Maaf Pada Indonesia Atas Kejahatan Agresi Pasca 1945 Tewaskan Ratusan Ribu Orang

Atas polemik itu, pengamat Rocky Gerung ikut buka suara dan menyebut keputusan Menaker soal JHT tak lain telah disetujui Presiden Jokowi.

"Jadi dari awal kita tahu, seluruh keputusan yang menyangkut uang besar itu pasti di dalamnya ada misi Presiden. Kalau tidak, kita sebut misi Presiden adalah mengumpulkan uang besar," kata Rocky Gerung dikutip Kabar Wonosobo dari YouTube channel.

Kemudian Rocky Gerung kembali mengungkit ketika Presiden Jokowi mengantongi uang sebesar Rp11 triliun.

Baca Juga: Rapat Serius, Gara-gara Salah Pencet Selfie Ridwan Kamil Buat Bengek Warganet

"Itu artinya Presiden memang doyan mengumpulkan duit besar karena uang besar itu langsung berubah menjadi proyek. Padahal sebetulnya bangsa ini tidak perlu proyek besar-besar," ujar Rocky Gerung.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Youtube Rocky Gerung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x