Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan

- 21 Februari 2022, 11:06 WIB
Urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan.
Urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan. /Ade Bayu Indra /PR

Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan fotokopi menjadi syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tertulis dalam surat tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah