Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan

- 21 Februari 2022, 11:06 WIB
Urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan.
Urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan. /Ade Bayu Indra /PR

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru menerbitkan Inpres memerintahkan optimalisasi penggunaan syarat BPJS Kesehatan dalam berbagai urusan sipil.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional diteken pada 6 Januari 2022.

Dalam Inpres menyebut jika warga yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kenaikan Kedelai Karena Jadi Pakan Babi, Alvin Lie: Seakan Milyaran Babi di China Mendadak Hadir dalam 1 Bulan

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 25 yang ditujukan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Melakukan penyempurnaan regulasi
untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis dalam Inpres tersebut yang dikutip Kabar Wonosobo, Senin 21 Februari 2022.

Selain instruksi pada Kapolri, Inpres tersebut ditujukan bagi semua pimpinan lembaga tinggi negara.

Baca Juga: Hasil Investasi Meningkat, Moeldoko Minta Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Program JHT

Sebelumnya diketahui dalam Inpres ya g ditujukan pada Kepala BPN/ATR juga mengharuskan agar menjadikan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x