Peringati 2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Perbaikan Peraturan Pemerintah Selama Pandemi

- 2 Maret 2022, 14:15 WIB
4 Negara Tanpa Kasus Corona Sejak Awal Pandemi hingga Saat Ini, Nomor Terakhir Banyak Dipertanyakan
4 Negara Tanpa Kasus Corona Sejak Awal Pandemi hingga Saat Ini, Nomor Terakhir Banyak Dipertanyakan /CDC

KABAR WONOSOBO –Pandemi Covid-19 di Indonesia telah memasuki tahun yang kedua sejak kasus pertama ditemukan pada 2 Maret 2020 lalu.

Untuk menyesuaikan diri dengan keadaan selama pandemi covid-19, pemerintah Indonesia menyusun berbagai macam peraturan dan kebijakan darurat.

Berikut adalah beberapa kebijakan yang saat ini tengah diberlakukan pemerintah untuk masa darurat pandemi covid-19.

 Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Capek Akibat Kerja Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Musim Pandemi

  1. Vaksin Booster bisa didapatkan setelah 3 bulan pasca vaksin kedua

Masa tunggu untuk mendapatkan vaksin booster kini dipotong menjadi 3 bulan

Awalnya pemerintah menganjurkan orang yang telah mendapatkan vaksin kedua untuk menunggu selama 6 bulan untuk mendapatkan vaksin booster.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022.

 Baca Juga: Kebiasaan Mencuci Tangan di Masa Pandemi Ternyata Memunculkan Permasalahan Baru Terkait Penyediaan Air

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

  1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu karantina tiga hari saja

Per tanggal 1 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantine selama tiga hari saja.

Sebelumnya pemerintah sempat memberlakukan karantina delapan hari dan lima hari bagi para PPLN.

 Baca Juga: BTS Direncanakan Tampil di Batam, Pemerintah Indonesia: Tetap Harus Mengikuti Aturan Karantina

Namun hal tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, sesuai unggahan dari situs Kominfo.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal tersebut diungkapkannya setelah mengikuti video conference Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Minggu, 27 Februari 2022.

 Baca Juga: Larangan Mudik di Hari Pertama Efektif Kurangi Perjalanan Udara Hingga 90 Persen

  1. Orang yang bepergian lewat jalur udara wajib mengisi e-HAC

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, orang yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang wajib mengisi e-HAC sebelum bepergian.

Kebijakan baru ini berbeda dibanding peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa penumpang baru akan mengisi e-HAC setelah tiba di tempat yang dituju.

Peraturan baru dibuat karena jumlah pelaku perjalanan udara meningkat dan menimbulkan penumpukan di bagian kedatangan karena harus memeriksa e-HAC terlebih dahulu.

 Baca Juga: Hadirnya Pandemi Covid, Munculkan Tantangan Baru Penanggulangan TBC di Wonosobo

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengimbau pada pelaku perjalanan domestik untuk segera melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Selain itu pengguna transportasi udara juga diminta untuk memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," sebut Setiaji pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kominfo Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah