KABAR WONOSOBO - Simak cara pencairan atau klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dengan cara online.
Artikel ini membahas tentang kriteria pengajuan klaim serta alur cara pencairan online melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Beru-baru ini Menaker Ida Fauziyah memastikan Permenaker No. 2 tahun 2022 direvisi atau dibatalkan dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015 untuk tata cara pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
Berdasarkan Permenaker tersebut dana JHT akan cair setelah masa tunggu satu bulan setelah masa pensiun dari perusahan.
Berikut adalah kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
a. Mencapai usia 56 tahun
b. Mengalami cacat total tetap
c. Meninggal dunia
d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK). Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefinisikan:
1. Berhenti bekerja melalui penetapan pengajuan hubungan industri.
2. Berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja Bipartit atau kontrak kerja.
3. Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
e. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca Juga: Santer Luhut Disebut Sosok Dibalik Wacana Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli: Ingat Gusdur
Berikut adalah cara pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: